Berkas 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Lengkap, Sidang Segera Digelar
Merdeka.com - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara ini akan segera masuk ke pengadilan untuk disidangkan.
"Ya, berkas perkara dua tersangka P21," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Kamis (2/9).
Selanjutnya perkara ini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum. Jaksa akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan ditentukan jadwal persidangan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selebihnya kita serahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi, Redo Junaidi mengaku baru mengetahui berkas kliennya sudah dinyatakan P21. Pihaknya menyatakan siap menjalani persidangan dan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Kami siapkan pembelaan hukum di pengadilan nanti," kata dia.
Terlepas itu, pihaknya akan fokus terhadap kesehatan Ahmad Nasuhi yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umuk Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Tersangka mengeluhkan penyakit di kepala yang pertama dioperasi di Singapura beberapa tahun silam.
"Akan dilakukan pemeriksaan pada syaraf pembulu darahnya," terangnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya