Berkas 3 WNA ilegal diserahkan Imigrasi ke Kejari Medan
Merdeka.com - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, melimpahkan tiga warga negara asing (WNA) dan berkas perkaranya (P-22) ke Kejari Medan, Kamis (28/4). Mereka segera diadili karena pelanggaran keimigrasian.
Ketiga WNA yang diserahkan yaitu dua warga Bangladesh, Rafikul dan Oujjal Miah, dan seorang warga Pakistan, Waqas Ahmad. Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik menegaskan, setelah menerima berkas perkara dan tersangka, pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan lalu melimpahkannya ke pengadilan.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Tim penuntut umumnya dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto," tutur Taufik.
Dia memaparkan, ketiga WNA itu dikenakan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji menjelaskan, Rafiq, Oujjal, dan Waqas datang ke Indonesia tidak melewati pemeriksaan Imigrasi dan tidak membawa dokumen yang seharusnya. Mereka masuk melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai.
Dari Dumai ketiganya ketiganya menuju Medan sebelum dipekerjakan di perkebunan kopi di Aceh. Mereka kemudian mendiami rumah di kawasan Desa Maju, Sunggal, Deli Serdang, menunggu diberangkatkan ke Aceh. Saat tinggal di sana, mereka dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi. Saat diperiksa, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
Pihak kepolisian lantas menyerahkan Rafiq, Oujjal dan Waqas kepada pihak Imigrasi Medan.
"Dari hasil proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi masuk ke Indonesia. Paspor yang dimiliki ketiganya sudah habis masa berlakunya dan mereka tidak membayar visa," jelas Herawan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSaat diperiksa, petugas menemukan ada grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Abdul Kadir Karding berjanji terus mendalami dan mencari aktor-aktor lain yang terlibat kasus penyelundupan delapan CPMI ilegal itu.
Baca Selengkapnya