Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas 3 WNA ilegal diserahkan Imigrasi ke Kejari Medan

Berkas 3 WNA ilegal diserahkan Imigrasi ke Kejari Medan Tiga WNA diserahkan ke Kejari Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, melimpahkan tiga warga negara asing (WNA) dan berkas perkaranya (P-22) ke Kejari Medan, Kamis (28/4). Mereka segera diadili karena pelanggaran keimigrasian.

Ketiga WNA yang diserahkan yaitu dua warga Bangladesh, Rafikul dan Oujjal Miah, dan seorang warga Pakistan, Waqas Ahmad. Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik menegaskan, setelah menerima berkas perkara dan tersangka, pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan lalu melimpahkannya ke pengadilan.

"Tim penuntut umumnya dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto," tutur Taufik.

Dia memaparkan, ketiga WNA itu dikenakan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji menjelaskan, Rafiq, Oujjal, dan Waqas datang ke Indonesia tidak melewati pemeriksaan Imigrasi dan tidak membawa dokumen yang seharusnya. Mereka masuk melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai.

Dari Dumai ketiganya ketiganya menuju Medan sebelum dipekerjakan di perkebunan kopi di Aceh. Mereka kemudian mendiami rumah di kawasan Desa Maju, Sunggal, Deli Serdang, menunggu diberangkatkan ke Aceh. Saat tinggal di sana, mereka dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi. Saat diperiksa, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.

Pihak kepolisian lantas menyerahkan Rafiq, Oujjal dan Waqas kepada pihak Imigrasi Medan.

"Dari hasil proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi masuk ke Indonesia. Paspor yang dimiliki ketiganya sudah habis masa berlakunya dan mereka tidak membayar visa," jelas Herawan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Tak Terkait Jual Beli Ginjal, Tiga WNI Dicekal di Bali Ngaku ke Kamboja jadi Admin Judi Online
Tak Terkait Jual Beli Ginjal, Tiga WNI Dicekal di Bali Ngaku ke Kamboja jadi Admin Judi Online

Saat diperiksa, petugas menemukan ada grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Perlindungan PMI Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal Dijanjikan Kerja di UEA, 1 Calo Ditangkap
Menteri Perlindungan PMI Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal Dijanjikan Kerja di UEA, 1 Calo Ditangkap

Menteri Abdul Kadir Karding berjanji terus mendalami dan mencari aktor-aktor lain yang terlibat kasus penyelundupan delapan CPMI ilegal itu.

Baca Selengkapnya