Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi Habib Bahar penuhi panggilan Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith selama 40 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dilakukannya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara Habib Bahar setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penahanan tersangka penganiayaan remaja itu diperpanjang untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"(Penahanan Bahar) sudah diperpanjang. Kami sedang melengkapi berkas. Saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejati Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Agung ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, permohonan perpanjangan penahanan sudah sesuai dengan aturan dalam KUHP yang menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Berkas perkara ditargetkan selesai dan lengkap dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama 40 hari. "Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Semua itu terjadi setelah Habib Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Aksi itu dilakukan tersangka lantaran kesal dua remaja itu mengaku sebagainya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap

KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami

KPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya