Berkas bos PT Abu Tours Hamzah dinyatakan P21, kasus segera disidang
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka Hamzah Mamba (HM), bos PT Abu Tours akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap. Dengan demikian, tersangka penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dari berbagai daerah di Indonesia dengan kerugian Rp 1,4 triliun akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Berkas tersangka HM sudah P21. Tapi terkait tahap dua nanti dilihat. Itu semua tergantung dari hasil koordinasi antara penyidik dan jaksanya," kata kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis (19/7).
Sementara berkas tiga tersangka lainnya termasuk berkas Nursyahriah Mansyur, istri Hamzah Mamba masih status P18.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang juga dikonfirmasi membenarkan progres berkas para tersangka kasus PT Abu Tours itu.
Kata dia, berkas tersangka Hamzah Mamba sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan dengan demikian pelimpahan berkas berikut tersangkanya akan dilakukan segera. Setelah itu, pihak Kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya memasuki tahap proses persidangan.
"Berkas Hamzah Mamba sudah P21, nanti dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya ke pengadilan. Tiga berkas lainnya belum P21, masih ada yang perlu perbaikan," kata Dicky.
Tiga berkas lainnya itu masing-masing dari tersangka Muhammad Kasim Sunusi, selaku manager keuangan PT Abu Tours, Chaeruddin alias Heru selaku komisaris serta Nursyahriah Mansyur juga menjabat komisaris.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSelain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaSidang Harvey dipimpin Hakim Ketua yakni Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Baca Selengkapnya