Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas dakwaan belum sempurna, JPU minta tambahan penahanan Margriet

Berkas dakwaan belum sempurna, JPU minta tambahan penahanan Margriet Margriet Rekonstruksi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penelantaran anak dan pembunuhan berencana terhadap bocah 8 tahun, Angeline CM, mengaku masih perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan dakwaan. Karenanya tim JPU yang menangani dakwaan tersangka Margriet (60) minta penambahan penahanan sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim Jaksa. Banyak hal yang cukup prinsip sehingga perlu waktu untuk merevisinya," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (25/9) di Kejati, Bali.

Penambahan penahanan ini, kata Ashari, sangat diperlukan guna memperkuat dakwaan dan nantinya bisa jadi acuan dipertahankan di persidangan. Karenanya perlu dilakukan penyempurnaan semaksimal mungkin.

Katanya, dalam berkas Margriet yang telah disusun pada dakwaan sebelumnya ada hal-hal yang harus ditekankan dan beberapa unsur-unsur yang diperkuat. Hal ini diperlukan mengingat dalam kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU perlindungan anak. Sehingga, kata Ashari, perlu dan harus memiliki korelasi yang kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua mengatakan, untuk berkas dakwaan tersangka Agustinus Tay tinggal tinggal sedikit yang perlu direvisi.

"Untuk Agus tinggal beberapa saja yang perlu perbaikan. Soal kapan dilimpahkan, kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan Kejati Bali," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya