Berkas dan barang bukti kasus Mirna belum cukup menetapkan tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai berkas kasus Kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang dijelaskan Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Selain itu, barang bukti yang dipaparkan dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya masih belum cukup.
Dalam rapat itu, polisi masih belum mencantumkan nama tersangka. "Jadi yang perlu disampaikan, hem enggak usah disampaikan ya. Nanti itu lebih lanjut berkaitan dengan masalah penyidikan. Jadi dalam kasus ini memang belum ada tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun, Selasa (26/1).
"Sebab ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam hal berkas perkara itu. Ya mungkin secara umum alat-alat bukti yang lain perlu dilengkapilah," imbuhnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Lanjutnya, nanti pada proses pemberkasan barulah muncul tersangkanya. "Ini kan masih dilidik tersangkanya. Biasanya kita koordinasi dengan penyidik Polda untuk supaya nantinya berkas ini tidak terjadi bolak-balik. Ya ada beberapa hal yang mungkin nanti akan jadi pemberkasan sehingga ditemukan secara jelas siapa pelakunya," tutupnya.
Dalam koordinasi dengan Polda, tim penyidik untuk kasus Mirna itelah melakukan paparan mengenai case. Kasus itu dijelaskan secara gamblang disajikan paparan dari A sampai Z.
(mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya