Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Diadili

Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Diadili Rekonstruksi Pembunuh Hakim Jamaluddin. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin (55) segera diadili. Berkas perkara mereka telah dilinpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3).

"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 Wib tadi. Diserahkan l Kasi Pidum Kejari Medan dan diterima langsung Wakil Ketua PN Medan Pak Abdul Aziz didampingi Panitera Muda Pidana," sebut Humas PN Medan Tengku Oyong.

Berkas perkara yang diserahkan atas nama terdakwa Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya. Sebelum dibunuh, korban merupakan hakim yang juga menjabat Humas PN Medan.

Saat ini PN Medan tengah memproses penetapan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan itu. "Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," terang Oyong.

Sementara jadwal persidangan, merupakan wewenang majelis hakim. "Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN, karena itu wewenangnya," pungkas Oyong.

Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.

Baca Selengkapnya