Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10) pagi.
Kedua pelaku yakni MM (23) dan VL (25) diterima langsung tim penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi, didampingi Jaksa Rakhmat, bersama Jaksa Yang Melva Rian.
Penyerahan Tahap II disertai dengan tanya jawab oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura kepada kedua terduga pelaku hingga penunjukkan barang bukti yang juga turut diserahkan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan di Jalan Holtekamp oleh WNA yakni MM dan VL telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap/P21 oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," kata Gustavketika dikonfirmasi.
Di tempat terpisah, Kajari Jayapura Bambang Permadi, mengatakan dengan adanya ketetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU dalam penanganan perkara perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh WNA yakni MM dan VL sekira pukul 10.00 WIT pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di Kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, di mana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan di mana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," ujar dia.
Dia melanjutkan, yang menjadi satu perhatiannya bahwa seorang istri dengan pacarnya melakukan ini sudah direncanakan kurang lebih selama tiga bulan karena tergiur dengan usaha sang suami yakni toko emas.
"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afganistan disitulah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," kata dia.
Pihak Kejari Jayapura menyatakan akan langsung melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan di mana di dalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
"Kalau memang di dalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, itu dibunuh pada Senin (28/6) malam.
Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan mengenai penetapan tersangka. Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dijerat Pasal 340 UU KUHP.
"Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban," kata Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca Selengkapnya