Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang

Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang Penyidikan Dua Pelaku Pembunuh Juragan Emas di Kejaksaan Jayapura. ©2021 Merdeka.com/Richard Icahd

Merdeka.com - Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10) pagi.

Kedua pelaku yakni MM (23) dan VL (25) diterima langsung tim penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi, didampingi Jaksa Rakhmat, bersama Jaksa Yang Melva Rian.

Penyerahan Tahap II disertai dengan tanya jawab oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura kepada kedua terduga pelaku hingga penunjukkan barang bukti yang juga turut diserahkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan di Jalan Holtekamp oleh WNA yakni MM dan VL telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap/P21 oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," kata Gustavketika dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Kajari Jayapura Bambang Permadi, mengatakan dengan adanya ketetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU dalam penanganan perkara perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh WNA yakni MM dan VL sekira pukul 10.00 WIT pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di Kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, di mana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan di mana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," ujar dia.

Dia melanjutkan, yang menjadi satu perhatiannya bahwa seorang istri dengan pacarnya melakukan ini sudah direncanakan kurang lebih selama tiga bulan karena tergiur dengan usaha sang suami yakni toko emas.

"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afganistan disitulah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," kata dia.

Pihak Kejari Jayapura menyatakan akan langsung melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan di mana di dalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

"Kalau memang di dalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, itu dibunuh pada Senin (28/6) malam.

Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan mengenai penetapan tersangka. Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.

Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dijerat Pasal 340 UU KUHP.

"Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban," kata Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati

Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi

Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kronologi IN Dikira Hilang Ternyata Dibunuh & Dikubur Suami di Belakang Rumah Sejak 7 Bulan Lalu, Motif Cemburu
Kronologi IN Dikira Hilang Ternyata Dibunuh & Dikubur Suami di Belakang Rumah Sejak 7 Bulan Lalu, Motif Cemburu

Tersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.

Baca Selengkapnya