Berkas dinyatakan lengkap, pelaku aniaya Mapala UII segera disidang
Merdeka.com - Polres Karanganyar melakukan gelar perkara kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua tersangka Angga Septiawan alias Waluyo (28) dan Muhammad Wahyudi (25) alias Kresek, dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti juga digelar di atas meja. Antara lain komputer, tiga buah kamera DSLR, laptop, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka, handphone, buku, tas ransel,sarung dan lainnya. Selain itu ada juga lima batang kayu berukuran panjang 50 cm hingga 2 meter dan perlengkapan ketiga korban.
Kapolres Karanganyar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus penganiayaan terjadi di Lereng Lawu, Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pertengahan Januari 2016 tersebut saat ini telah P21 atau lengkap.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Hari ini Kamis 27 April 2017 berkas dinyatakan lengkap atau P21. Baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut," ujar Ade Safri.
"Pasal yang kita sangkakan untuk keduanya adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Ade menambahkan sebelum P21, berkas kasus yang menyebabkan tewasnya Muhammad Fadli (20), Syaits Asyam (20) dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) itu telah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar pada pertengahan Februari lalu. Namun karena ada beberapa alat bukti yang dilengkapi, berkas tersebut dikembalikan.
"Setelah P21 ini kemungkinan besar akan ada tersangka baru," tutur Kapolres. Namun, dia tak menyebut jumlah atau nama tersangka baru. Meski begitu dipastikan, ada sedikitnya lima tersangka baru akan dirilis bulan ini.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaIM secara sadis disiksa dengan benda tumpul di bagian punggungnya saat berada di dalam mobil oleh para pelaku.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca Selengkapnya