Berkas dinyatakan P21, Florence akan dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kasus Florence Sihombing, mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM, yang dilaporkan ke Polda DIY karena dinilai menghina Yogyakarta lewat status jejaring sosial Path terus berlanjut. Saat ini pihak Polda DIY menyatakan kasus tersebut sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Menurut Kabidhumas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti Ditreskrimsus Polda DIY tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut.
"Sudah P21, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan," ujar Anny, Selasa (21/10).
-
Apa yang dilakukan Firli setelah diperiksa? Firli terlihat dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Sebelum melimpahkan ke kejaksaan, sambung Anny, Florence akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter dari Polda. Setelah itu barulah berkas akan dilimpahkan.
"Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak dokter Polda DIY," ujarnya.
Polda DIY menjerat Florence dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008 dengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar.
Sebelumnya kasus Florence ini menyita banyak perhatian publik sampai-sampai Sri Sultan HB X dan juga GKR Hemas turut turun tangan untuk memediasi kasus tersebut. Meski demikian, pihak LSM Jatisura yang melaporkan Florence enggan untuk mencabut laporannya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDokter Aulia diduga bunuh diri karena dibully senior.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca Selengkapnya