Berkas Ditolak Kejagung, Komnas HAM Tegaskan Penyelidikan Kasus Paniai Profesional
Merdeka.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pada 20 Mei lalu pihaknya telah menerima pengembalian berkas penyelidikan terkait peristiwa penembakan di Paniai, Papua dari Jaksa Agung. Dia mengatakan pengembalian berkas tersebut adalah pengembalian kedua yang disertai dengan alasan yang sama.
"Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai ini merupakan pengembalian yang relatif cepat dibandingkan dengan pengembalian berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat HAM lainnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pesan singkat, Jumat (5/6).
Damanik menjelaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran. Dalam kasus tersebut pun sudah menghasilkan berkas.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
"Proses ini telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang pada bulan Februari 2020 telah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Damanik.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli, serta mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa saksi penting dalam peristiwa Paniai yaitu pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan keamanan pada saat peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menko Polhukam, dan beberapa perwira Polri, dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan di Paniai.
"Mereka semua telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Tim Penyelidik Komnas HAM sudah memanggil secara patut dari pihak TNI, namun tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan," jelas Damanik.
Komnas HAM juga telah mendalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam peristiwa Paniai tersebut. Prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata.
"Kami juga juga melakukan pendalaman atas kebijakan keamanan di Papua oleh Polri dan termasuk aspek legalitas perbantuan/pelibatan TNI. Semua itu dilakukan untuk menguak secara menyeluruh peristiwa Paniai tersebut," kata Taufan.
Dalam dokumen tersebut menjelaskan penyelidikan kasus Paniai bahwa peristiwa Paniai 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah lengkap, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek konstruksi peristiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan projusticia tersebut, yang ditunjang dengan berbagai kesaksian, dokumen, dan berbagai informasi relevan lainnya.
"Seharusnya proses penyidikan dan penuntutan atas kasus Paniai 2014 mudah dan sederhana untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung secara independen dan profesional," tegas Damanik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan bersikap tegas atas kasus penganiayaan dilakukan sejumlah anggota TNI di Papua.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaPigai pun ditanya komitmennya untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dan Papua.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca Selengkapnya