Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan segera rampung

Berkas Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan segera rampung Gatot Brajamusti diperiksa. ©2016 Merdeka.com/hatin

Merdeka.com - Penyidik Remaja Anak dan Wanita (Renakta) bakal segera melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan seksual di bawah umur diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti. Hal tersebut guna menentukan nasib mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut ketingkat penyidikan.

"Dalam gelar perkara bisa, (apabila tindak pidana) terpenuhi secepatnya harus ada kepastian hukum naik tersangka atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Meskipun demikian, Awi menolak menjelaskan kapan gelar pekara tersebut dilakukan. Dalam hal ini, Awi menjelaskan kalau saat ini Polda Metro Jaya meminjam Gatot untuk melengkapi berkas-berkas, seperti pencabulan, penipuan, dan juga kepemilikan satwa langka.

"AGB kan masa penahanan di Polda NTB, kita bon (pinjam), untuk pemeriksaan status masih tahanan Polda NTB, kesempatan ini kita manfaatkan untuk lengkapi berkas termasuk pelecehan seksual, kita akan lengkapi sekalian mumpung yang bersangkutan (Gatot) di sini," katanya.

"Kalau kasus yang penipuan kita masih kumpulkan alat bukti. Kalau cukup kita naikkan ke tingka penyidikan. Hewan langka sudah koordinasikan, pemeriksaan sudah cukup tinggal berkas tunggu tahap 1 secepatnya," pungkas Awi.

Sementara itu, hampir empat jam jajaran Resmob Polda Metro Jaya memeriksa Gatot Brajamusti, terkait kepemilikan dua pucuk senjata dan juga ratusan amunisi, yang ditemukan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam hal ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ary Suta, namun tidak hadir.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Ary Suta diwakili oleh kerabatnya karena berhalangan hadir. Dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan.

"Iya (memanggil Ary Suta)," ujar Arsya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Arsya menjelaskan, dalam pemeriksaan ini pihaknya telah merampungkan uji balistik senpi ilegal yang dimiliki mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut.

"Kegiatan hari ini sudah selesai, terkait pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang kami temukan bersama Puslabfor Mabes Polri, Aa Gatot, dan saksi yang salah satu alat buktinya kami bandingkan," katanya.

Dia menjelaskan, uji balistik dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan Gatot terkait senpi ilegal itu yang diakuinya berasal dari Ary Suta. Namun keterangan itu dibantah oleh mantan Kepala BPPN tersebut.

Meskipun sudah selesai, lanjutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari uji balistik tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui dari mana asal mula senpi ilegal tersebut.

"Hasilnya belum, masih proses. Kita tidak boleh berandai-andai, harus berasal dari penyidik. Jadi kita menunggu hasil labfor, baru memeriksa lainnya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pelecehan Agus Disabilitas, Akankah Segera Disidang?
Babak Baru Kasus Pelecehan Agus Disabilitas, Akankah Segera Disidang?

Polisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI

Rumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.

Baca Selengkapnya
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban

Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Berkas Rampung, Agus Disabilitas Diserahkan ke Jaksa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berkas Rampung, Agus Disabilitas Diserahkan ke Jaksa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti.

Baca Selengkapnya
Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Besok
Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Besok

Sejak kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2024, jumlah korban yang melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh Agus mencapai belasan orang.

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Berkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Baca Selengkapnya