Berkas Jessica belum dilimpahkan, Polda klaim kantongi petunjuk baru
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti, hingga kini masih menggantungkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Penyidik mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki satu petunjuk lagi untuk melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum (belum diserahkan kembali), kasus Jessica itu ada petunjuk satu lagi. Tapi kami tidak ingin sebutkan apa," kata Krishna, Jumat (15/4).
Mesti tak menjelaskan detail satu petunjuk tersebut, Krishna menjelaskan penyidik sudah duduk bersama JPU soal petunjuk itu dalam rangka mencocokan dakwaan di pengadilan nanti.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Jadi sekarang dalam proses pemenuhan. Sekarang kami menunggu, sudah ada laporannya tinggal berita acaranya dari ahli hukum," ujarnya.
"Kami upayakan selesai, karena ahlinya kan dari luar kota. Jadi nanti kalau BAP sudah selesai minggu depan akan segera kami kirimkan. Kalau alat bukti sendiri sudah cukup. Kalau dari diskusi kami dengan JPU Insya Allah cukup, tinggal melengkapi kekurangan sedikit saja," tambahnya.
Namun lagi-lagi Krishna enggan menjelaskan kekurangan apa yang di maksud. Menurutnya, hal itu bagian dari teknis penyidik yang tak bisa dipublikasikan.
"Ya intinya kami ada petunjuk yang kurang dikit dan pemenuhannya kurang melibatkan karena pertanyaannya dari ahli dan ahli itu menjawab harus sesuai dengan kajian ilmiah. Bahkan perlu ada eksperimen untuk menjelaskan pertanyaan JPU yang nanti JPU juga akan bisa menjelaskan di pengadilan, karena JPU berpikirnya secara komprehensif dilihat dari berbagai bukti," paparnya.
"Kalau ada pertanyaan dari JPU ini coba dijawab kami meminta ahlinya menjawab itu juga, dan proses itu sudah dipenuhi. Nanti kami kirimkan kembali nanti, berita acaranya belum karena ahlinya sudah melakukan itu tinggal berita acaranya, beliau lagi di luar kota kembali di BAP minggu minggu ini minggu depan kami kembalikan ke minggu depan Insya Allah, yang pasti hanya kematian dari Allah yang lainnya Insya Allah apalagi proses penyelidikan," tutupnya.
"Pelindo menganggap dia regulator padahal dia operator," cetusnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca Selengkapnya