Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Jessica belum P21, Polda kejar MLA dari kepolisian Australia

Berkas Jessica belum P21, Polda kejar MLA dari kepolisian Australia Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengaku jika pihaknya belum bisa melengkapi berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Awi mengungkapkan ada dokumen pendukung yang masih perlu dilengkapi, seperti Mutual Legal Assitantance in Criminal Maters (MLA) dari penyidikan di Australia bersama Australian Federal Police (AFP).

MLA itu sendiri adalah upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut.

"Ini masih berproses, kan butuh proses. Kami tentunya masih melengkapi dan melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat dalam hal ini Australian Federal Police. Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5).

Selain itu, terkait tiga poin yang menjadi permintaan Jaksa, yaitu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank, Awi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan data tersebut.

"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," paparnya.

Sebelumnya, Awi Setiyono mengungkapkan penyidik telah mengembalikan kembali berkas Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/5) pagi. Dalam pengembalian ini, pihaknya melampirkan surat-surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM terkait penyelidikan Jessica.

"Kemarin P19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi kepada wartawan, Rabu (18/5).

Adapun permintaan jaksa dalam P19, ungkap Awi, adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No AHU5 AH 12.07-54 tanggal 27 April 2016.

"Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan Bank," ujarnya.

Meski tak menjelaskan detail tentang isi surat, namun menurut Awi atas petunjuk jaksa tersebut, penyidik telah memenuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yg menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.

"Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi, namun ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," ujarnya.

Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.

"(Belum P21) Ya belum. Intinya bersabar saja, kami masih menunggu hasil pihak JPU," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia

Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum juga Tertangkap, Ini Penjelasan Polri
Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum juga Tertangkap, Ini Penjelasan Polri

Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum juga Tertangkap, Ini Penjelasan Polri

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia

Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.

Baca Selengkapnya
Polri Klaim Thailand Janji Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri Klaim Thailand Janji Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas

Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya