Berkas Jessica belum P21, Polda kejar MLA dari kepolisian Australia
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengaku jika pihaknya belum bisa melengkapi berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Awi mengungkapkan ada dokumen pendukung yang masih perlu dilengkapi, seperti Mutual Legal Assitantance in Criminal Maters (MLA) dari penyidikan di Australia bersama Australian Federal Police (AFP).
MLA itu sendiri adalah upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut.
"Ini masih berproses, kan butuh proses. Kami tentunya masih melengkapi dan melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat dalam hal ini Australian Federal Police. Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa Jessica Mila pergi ke dokter? Jessica Mila mencari pertolongan dokter yang mengkonfirmasi bahwa kejadian ini adalah hal yang normal dalam kehamilan.
Selain itu, terkait tiga poin yang menjadi permintaan Jaksa, yaitu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank, Awi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan data tersebut.
"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," paparnya.
Sebelumnya, Awi Setiyono mengungkapkan penyidik telah mengembalikan kembali berkas Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/5) pagi. Dalam pengembalian ini, pihaknya melampirkan surat-surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM terkait penyelidikan Jessica.
"Kemarin P19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi kepada wartawan, Rabu (18/5).
Adapun permintaan jaksa dalam P19, ungkap Awi, adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No AHU5 AH 12.07-54 tanggal 27 April 2016.
"Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan Bank," ujarnya.
Meski tak menjelaskan detail tentang isi surat, namun menurut Awi atas petunjuk jaksa tersebut, penyidik telah memenuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yg menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.
"Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi, namun ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," ujarnya.
Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
"(Belum P21) Ya belum. Intinya bersabar saja, kami masih menunggu hasil pihak JPU," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaGembong Narkoba Fredy Pratama Belum juga Tertangkap, Ini Penjelasan Polri
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaSederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Baca SelengkapnyaFredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca Selengkapnya