Berkas kasus Ahok yang dilimpahkan ke Kejagung setebal 826 halaman
Merdeka.com - Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Berkas setebal 826 halaman yang disusun dalam tiga bundelan berkas itu akan ditelaah jaksa penuntut umum.
"Ada terdiri dari 826 halam dan 3 bundel berkas perkara sudah ada dan kami serahkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan dalam berkas perkara penyidik juga menyertakan seluruh keterangan saksi ahli. Baik terlapor ataupun pelapor.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Bukti sudah ada, keterangan saksi dan semua ada. Kami juga melakukan semua kajian yang mendalam termaksud melewati Labfor untuk memastikan keaslian dari barang bukti," ujar dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang menerima langsung pelimpahan berkas perkara itu menegaskan pihaknya akan mengebut penelitian berkas Ahok untuk segera menentukan layak apa tidaknya naik ke pengadilan.
"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan kalau iya terbit P21," ucap Noor Rachmad.
Dikatakan Noor Rachmad, pihaknya sudah menunjuk 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Di mana 13 jaksa itu terdiri dari 10 jaksa Kejagung, dua jaksa Kejati DKI Jakarta, dan satu jaksa Kejari Jakarta Utara.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung 10, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," pungkas dia.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca Selengkapnya