Berkas Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra-Andi Irfan Lengkap, Besok Pelimpahan Tahap II
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara milik Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah lengkap. Berkas perkara keduanya tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi.
"Iya sudah lengkap (berkas perkara dugaan gratifikasi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya)," kata Hari saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
Dengan begitu, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan Tahap II ini rencananya akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri terkait perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Rencana (Tahap II) Jumat kalau tidak ada perubahan. Infonya (bareng sama perkara Djoko Tjandra di Bareskrim) coba check ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus ini menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia didakwa menerima suap USD 500.000 dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500.000 dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Uang tersebut diperoleh jaksa Pinangki dari suap pengurusan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Djoko Tjandra. Hal itu agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Awalnya, jaksa Pinangki bertemu dengan Anita Kolopaking dan Rahmat. JPU menyebut Anita merupakan pengacara, sementara identitas Rahmat tidak disampaikan.
Jaksa Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra yang pada akhirnya bermaksud memberikan bantuan pengurusan hukum dan penanganan fatwa MA. Anita Kolopaking pun ikut andil dengan mengaku memiliki rekanan di MA.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," ujar jaksa.
Pertemuan pun dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia. Jaksa Pinangki awalnya menawarkan proposal 'action plan' pengurusan fatwa MA dengan biaya USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi USD 10 juta.
Uang muka sebesar USD 500 ribu pun diberikan ke jaksa Pinangki melalui almarhum Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik ipar Djoko Tjandra dengan perantara Andi Irfan Jaya.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Jaksa Pinangki yang telah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, sebenarnya diminta memberikan USD 100 ribu kepada Anita Kolopaking. Namun nyatanya hanya diberikan USD 50 ribu saja. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca Selengkapnya