Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap Jalan Gubeng ambles. Istimewa

Merdeka.com - Enam bulan sejak diumumkan penetapan tersangka oleh Polda Jatim, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng lengkap alias P-21. Dengan demikian, kasus dengan 6 tersangka ini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka saja.

"Hari ini berkas kasus amblesnya jalan Gubeng kita nyatakan P-21," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mendampingi Kajati Jatim, Sunarta, Jumat (19/7).

Asep mengatakan, lamanya proses penyempurnaan kasus ini dikarenakan penyidik harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas. Sehingga, kasus yang terbagi dalam dua berkas tersebut, kini tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Jatim.

"Saat ini kita hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian," tambahnya.

Disinggung soal nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Asep mengaku lupa.

"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas," katanya singkat.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12) malam.

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Berkas kasus ini sebelumnya sudah pernah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim pada Selasa (26/3) lalu. Namun, setelah dua bulan lebih, berkas tersebut baru dikirimkan lagi ke Kejaksaan.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Ayah Pegi Yakin Anaknya Tak Bunuh Vina Cirebon: Dia di Bandung, Saya Berani Bersumpah di Atas Alquran
Ayah Pegi Yakin Anaknya Tak Bunuh Vina Cirebon: Dia di Bandung, Saya Berani Bersumpah di Atas Alquran

Pegi menjadi satu dari dua DPO yang buron dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi 2016 silam.

Baca Selengkapnya
Komunikasi Terakhir Pegi Setiawan dan Ayahnya sebelum Ditangkap Kasus Vina Cirebon
Komunikasi Terakhir Pegi Setiawan dan Ayahnya sebelum Ditangkap Kasus Vina Cirebon

Ayah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi

Karena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Keluarga Mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Dikaitkan dengan DPO Kasus Vina
Blak-blakan Keluarga Mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Dikaitkan dengan DPO Kasus Vina

Fatimah pun menceritakan soal awal mula anaknya Ramadhani Purwadi Sastra bisa dikaitkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya