Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus KM Express Cantika 77 Terbakar Lengkap, Nahkoda Diserahkan ke Jaksa

Berkas Kasus KM Express Cantika 77 Terbakar Lengkap, Nahkoda Diserahkan ke Jaksa Nahkoda KM Express Cantika 77,. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Berkas perkara kasus terbakarnya KM Express Cantika 77 rampung (P21). Tersangka Edwin Pareda, yang bertindak sebagai Nahkoda saat itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bersamaan dengan barang bukti.

Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, setelah satu bulan berjalannya kasus tersebut, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dengan nomor Nomor: B-2689/N.3.1./Eku.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022.

"Jadi kemarin dari kejaksaan menyatakan tersangka nahkoda sudah dinyatakan P21 dan meminta kita segera melakukan tahap II. Hasil kerjasama, kordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan nanti akan kita langsung melaksanakan tahap II ke Kejaksaan," ujarnya.

Terkait adanya tersangka baru, Albertus Andreana mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan.

"Kemungkinan tersangka lain masih dalam tahap pengembangan. Untuk saat ini baru nahkoda yang menjadi tersangka dan berkasnya telah P21," tambahnya.

Kronologi Terbakarnya KM Express Cantika 77

Albertus Andreana membeberkan, hasil pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK didapatkan fakta bahwa, Senin (24/10) sekitar pukul 11.10 Wita, KM Express Cantika 77 bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor, dengan mengangkut penumpang sesuai dengan manifes awal berjumlah 167 orang.

Kapal dinakhodai Edwin Pareda dan 9 ABK kapal yakni Nathan L. Uly Lede (KKM), Defren Jonior Toelaka (Mualim I), Demianus Hendrik Mustamu (juru mudi), Thomas Kakiay (juru mudi), Extrfano Wiliam Thenu (masinis I), Luha Hepe (kelasi I), Matusalak Malese (oiller), Eduard Samuel Porhonowey (kelasi) dan Raymond Gasperzs (oiller).

Setelah kapal bertolak, informasi datang dari agen kepada Demianus Hendrik Mustamu bahwa penambahan penumpang, sehingga jumlahnya menjadi 226 orang.

KM Express Cantika 77 mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Klas III Kupang, dengan nomor SPB.IDKOE.1022.0000100 tanggal 24 Oktober 2022.

Dalam pelayaran, sekira pukul 13.20 Wita di perairan Naikliu Desa Amfoang, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang tepatnya pada titik Koordinat “090 28”15’ S. 1230 46” 39’ E, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Nathan L Uly Lede melihat ada kepulan asap diatas atap anjungan kapal (Top Dek).

Nathan L Uly Lede kemudian menyampaikan kepada nakhoda Edwin Pareda untuk menghentikan laju kapal. Edwin memerintah ABK agar memadamkan api dengan alat pemadaman api ringan (APAR) sebanyak 12 botol.

Saat itu tidak dilakukan pemadaman dengan menggunakan hydran karena pompa air hydran mengalami kerusakan, sehingga api tetap membakar atap anjungan kapal (Top Dek).

Api semakin membesar dan melebar hingga ke bagian dek kapal lainnya. Tindakan lain yang dilakukan nakhoda adalah memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan karena semua kabel hendel yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total.

Nakhoda dan ABK memerintahkan kepada semua penumpang untuk meninggalkan kapal dengan cara melompat ke laut menggunakan alat keselamatan life jacket dan life buy. Selain itu digunakan juga life raft.

Saat itu Edwin Pareda sempat mengirimkan video kepada pemilik kapal Johny D3 Queltjo dan menghubungi KSOP Klas III Kupang Bobi Carlos, meminta bantuan dengan telepon genggam miliknya karena alat komunikasi pada kapal sudah tidak dapat digunakan (semua kabel telah terbakar).

Atas kejadian tersebut, 20 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, penumpang yang hilang sebanyak 17 orang. Sedangkan penumpang yang selamat sebanyak 324 orang dari total penumpang secara keseluruhan sebanyak 361 orang.

"Hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang. Kita juga amankan 45 item barang bukti yang kita serahkan ke jaksa saat pelimpahan," tambah Albertus Andreana.

Edwin Pareda (50) dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat

Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Korban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar

Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Timses Calon Bupati di Aceh Timur Diduga Dibakar OTK, Terkait Pilkada?
Kronologi Mobil Timses Calon Bupati di Aceh Timur Diduga Dibakar OTK, Terkait Pilkada?

Polisi akan melakukan scientific crime investigation untuk menyelidiki penyebab mobil terbakar

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya