Berkas kasus korupsi Yance dilimpahkan ke jaksa penuntut
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengatakan berkas perkara eks Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance telah dilimpahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Untuk berkas Yance itu dari jaksa penyidik sudah menyerahkan ke tahap penuntutan, setelah itu jaksa penuntut mengkaji lebih dalam apakah berkas ini segera dimasukkan ke pengadilan," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/10).
Dalam penuturannya, pihaknya tak mau tergesa-gesa dalam menindaklanjuti berkas Yance ke pengadilan. Sebab, dikhawatirkan akan ada kekurangan materil terkait kasus tersebut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
Dia menegaskan apabila berkas sudah cukup kuat, maka segera dilimpahkan pada tahap dua ke Kejaksaan Negeri berikut barang bukti dan tersangka.
"Kalau mau dimasukkan ke pengadilan itu diteliti sedemikian rupa, apakah ada kekurangan materilnya. Nah kalau sudah cukup persyaratan itu oleh jaksa calon penuntut umum menyatakan siap, go a head dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap II). Lalu, Kejaksaan Negeri mempelajari sedemikian rupa lalu melimpahkan perkara itu ke pengadilan Tipikor," tutur dia.
Saat disinggung kapan pelimpahan tahap II itu dilakukan, Widyo mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, itu merupakan ranah Direktur Penuntutan Pidana Khusus.
"Itu ranahnya direktur penuntutan. Nanti direktur penuntutan, saya ajak segera mempercepat. Ada tahap-tahapnya. Karena sudah melimpah ke penuntutan nanti saya panggil direkturnya saya ajak untuk segera menyelesaikan masalah itu," tandasnya.
Diketahui politikus Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 silam. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu karena dinilai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Saat Yance menjabat Bupati, Ia disinyalir menaikkan nilai harga jual tanah menjadi Rp 42 ribu permeter persegi padahal seharusnya harga tanah hanya Rp 22 ribu. Sehingga hal itu dianggap sebagai tindakan mark up.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang terlibat yakni pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mentan. Mentan saat ini sedang di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKPK mendalami uang yang mengalir dari SYL untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya