Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang

Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang Penangkapan tersangka kasus mafia tanah Dino Pati Djalal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya merampungkan berkas kasus mafia tanah dengan korban ibunda mantan Wamenlu Dino Patti Djalal. Berkas tersangka Fredy Kusnadi Cs itu sudah dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan segera disidangkan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dilakukan pada Rabu (12/4) kemarin. Menurut dia, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan.

Seperti diketahui, sengkarut kasus mafia tanah ini berawal dari cuitan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal di media sosialnya yang mengungkap sindikat mafia tanah dengan korban ibunya. Dia menceritakan saat tiba-tiba sertifikat rumah milik ibunya berpindah tangan tanpa adanya transaksi jual beli.

Dalam rentetan kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama berkaitan rumah ibu Dino di Pondok Pinang Jakarta Selatan yang berpindah tangan, kedua terkait rumah di Kemang dan ketiga berkaitan dengan rumah di Cilandak Jakarta Selatan yang sudah berpindah tangan.

Sementara kasus ketiga, terdapat pembeli rumah bernama Fredy Kusnadi yang sempat bersiteru dengan Dino usai Dino menudingnya tergabung dalam sindikat mafia tanah. Fredy sendiri sempat melapoekan Dino ke polisi atas tuduhan pencematan nama baik.

Modus Para Mafia Tanah

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, cara para pelaku mendapatkan sertifikat asli milik keluarga Dino Patti Djalal. Salah satunya dengan cara meminjam terlebih dulu sertifikat asli itu untuk dicek ke BPN.

"Cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata Dwiasi kepada merdeka.com, Selasa (16/2).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, papar Dwiasi, dilakukan pada 11 November 2020 terhadap Ali Topan dan Agus Setiawan pada 13 November.

"Sementara itu, saksi atas nama FK juga sempat diundang untuk klarifikasi dan keterangan saksi. Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini. Pada 14 Febuari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan tadi pagi 16 Febuari 2021 pukul 02.00 Wib telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total 5 tersangka, untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap I. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya," jelasnya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap AN, ternyata dirinya pernah membuat laporan pada 22 Januari 2021 terkait pemalsuan jual-beli properti tanah dan bangunan yang ada di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 22 Januari 2021 terdapat laporan polisi yang ketiga dengan laporan yang hampir sama. Pelapor (Yurmisnawita) melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti. Tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak itu memang diatasnamakan Yurmisnawita," ungkapnya.

"Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dino Patti Djalal). Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," sambungnya.

Peristiwa pemalsuan tersebut, kata Dwiasi, terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelapor dalam hal ini Yurmisnawita dihubungi oleh calon pembeli.

"Peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli yakni FK. Namun demikian, pada Januari 2021, atas saran dari penyidik agar pak Dino mengecek sertifikatnya," ujarnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," sambungnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya