Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Narkoba Artis Tio Pakusadewo Tahap 2 Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Narkoba Artis Tio Pakusadewo Tahap 2 Diserahkan ke Kejaksaan Vonis Tio Pakusadewo Ditunda. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Tio Pakusadewo sudah sudah memasuki tahap 2. Diketahui, Tio ditangkap pada Selasa (14/4) dini hari di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Tersangka Tio Pakusadewo, tersangka narkoba sudah tahap 2," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Dengan begitu, polisi dalam hal ini telah menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilanjutkan dalam proses selanjutnya yakni persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke kejaksaan bersama berkas perkara," ujarnya.

Diketahui, Artis Tio Pakusadewo kembali ditangkap oleh aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa (14/4) dini hari di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tio juga pernah ditangkap sebelumnya pada 2017 silam dengan kasus yang sama menjerat dirinya saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Tio kembali mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2018 yang lalu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).

Yusri menungkapkan, setiap satu bulan Tio dua kali membeli barang haram tersebut. Hal itu karena, Tio diduga sudah ketergantungan dengan narkoba.

"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan, karena sudah pakai sejak lama," ungkapnya.

Untuk narkoba jenis sabu sendiri, Tio dapat mengkonsumsinya setiap seminggu sekali.

"Dia memang mengkonsumsi juga ganja dan juga sabu. Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali, ini pengakuannya," ujarnya.

Test Urine Positif

Saat menjalani test urine, Tio diketahui positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamine.

"Kita dalami keluar nama seseorang, yg sering memasok orang DPO namanya R, ini yang memasok sabu dan ekstasi. Karena pada saat dilakukan pengecekan urine memang yg bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ucapnya.

Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan juga127 uu No. 35 Tahun 2009 ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah paling tinggi 20 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama KTP-nya, kemudian ada 1 hp dan satu bungkus kertas berisi ganja beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya