Berkas Kasus Narkoba Artis Tio Pakusadewo Tahap 2 Diserahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Tio Pakusadewo sudah sudah memasuki tahap 2. Diketahui, Tio ditangkap pada Selasa (14/4) dini hari di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tersangka Tio Pakusadewo, tersangka narkoba sudah tahap 2," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Dengan begitu, polisi dalam hal ini telah menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilanjutkan dalam proses selanjutnya yakni persidangan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke kejaksaan bersama berkas perkara," ujarnya.
Diketahui, Artis Tio Pakusadewo kembali ditangkap oleh aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa (14/4) dini hari di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tio juga pernah ditangkap sebelumnya pada 2017 silam dengan kasus yang sama menjerat dirinya saat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Tio kembali mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2018 yang lalu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Yusri menungkapkan, setiap satu bulan Tio dua kali membeli barang haram tersebut. Hal itu karena, Tio diduga sudah ketergantungan dengan narkoba.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan, karena sudah pakai sejak lama," ungkapnya.
Untuk narkoba jenis sabu sendiri, Tio dapat mengkonsumsinya setiap seminggu sekali.
"Dia memang mengkonsumsi juga ganja dan juga sabu. Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali, ini pengakuannya," ujarnya.
Test Urine Positif
Saat menjalani test urine, Tio diketahui positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamine.
"Kita dalami keluar nama seseorang, yg sering memasok orang DPO namanya R, ini yang memasok sabu dan ekstasi. Karena pada saat dilakukan pengecekan urine memang yg bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ucapnya.
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan juga127 uu No. 35 Tahun 2009 ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah paling tinggi 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama KTP-nya, kemudian ada 1 hp dan satu bungkus kertas berisi ganja beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya