Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa CS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Artinya, kasus tersebut segera naik ke persidangan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 (lengkap) per hari ini," ungkap Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Perkara Teddy CS baru dinyatakan lengkap usai penyidik Polda Metro melengkapi beberapa catatan yang diminta.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
Ade menambahkan, untuk selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti berikut dengan para tersangka atau pelimpahan tahap dua. Waktunya kapan, dia belum merinci.
"Nah untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa per hari ini," jelas dia.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya masih berjibaku melengkapi berkas kasus narkoba diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap sudah diserahkan kembali polisi ke Kejati.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12).
Zulpan mengatakan, berkas tersebut sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada minggu lalu. Polda Metro Jaya akan menunggu kembali selama dua pekan guna pemeriksaan kembali oleh pihak Kejati DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas tersebut.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," imbuh dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya