Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Disidang

Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Disidang Rizieq Shihab tiba di Bareskrim. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Berkas perkara kasus penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Syihab dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tahap dua tersangka maupun barang bukti pada 9 Februari mendatang.

"Untuk kasus MRS Petamburan. Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

"Rencana Minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Febuari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada minggu depan," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021, pukul 11.15 Wib, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/1).

Dengan diserahkannya dua berkas perkara tersebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdapat 2 berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," tutupnya.

Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Rizieq

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima beberapa berkas terkait berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Syihab (MR) dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan empat Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (split) terhadap masing-masing tersangka.

"Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terangnya.

Keempat berkas, pertama yang bernomor : B-23/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020

Kedua, Nomor : B-22/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka HU. Dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Selanjutnya ketiga, Nomor : B-26/Subdit /II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka dr. AA. Dkk. (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Dan keempat Nomor : B-24/Subdit/ II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR. untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

"Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," tutupnya.

Praperadilan Rizieq Ditolak

Diketahui, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya