Berkas Kasus Prostitusi Online Lengkap, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kasus penyebaran konten porno dalam prostitusi online yang membelit artis Vanessa Angel, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh polisi. Sebab, jaksa peneliti telah menyatakan berkas Vanessa telah lengkap alias P21.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, berkas perkara VA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Rencananya, Jumat (29/3) sore berkas dan Vanessa Angel akan dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Berkas VA telah P21. Hari ini rencananya dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) ke Kejari Surabaya untuk administrasinya," katanya, Jumat (29/3).
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
Dia menambahkan, setelah penyerahan tahap II, selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk. Mereka terdiri dari gabungan jaksa Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.
Sebelumnya, Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu. Di kamar hotel itu, ia kedapatan tengah melayani seorang pria bernama Rian Subroto.
Dalam kasus ini, Vanessa bukan tersangka akibat prostitusi. Namun, ia dijerat oleh polisi karena diduga aktif mengirimkan konten asusila kepada sang mucikari.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaRumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya