Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas korupsi Bambang belum P21, praktisi hukum Unair ke Polda

Berkas korupsi Bambang belum P21, praktisi hukum Unair ke Polda Bambang DH. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jasa pungut (Japung), berkas mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Bambang Dwi Hartono belum dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.

Bahkan, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh penyidik dari Direskrimsus Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2013 lalu, berkasnya kini masih dinyatakan P18. Sehingga, pihak kepolisian terpaksa menarik kembali berkas-berkas perkara Bambang DH tersebut.

Terkait masalah itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, Selasa siang (7/1), mendatangi Polda Jawa Timur untuk menanyakan kelanjutan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan tersangka mantan Wali Kota Bambang DH.

Sayang, Wayan tidak berhasil menemui Kasat Pidkor Direskrimsus Polda Jawa Timur dan harus kembali pulang tanpa membawa kabar apa-pun soal kasus Japung tersebut.

"Saya ke sini ingin menanyakan sampai di mana kelanjutan kasus Bambang DH. Yang saya lakukan ini sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi," ungkap Wayan di Gedung Sat Tipikor Polda Jawa Timur.

Wayan juga menyesalkan atas kegagalannya menemui penyidik yang menangani kasus Bambang DH tersebut. "Tadi dibilang masih di kamar mandi, setelah saya tanya ternyata keluar," ujarnya.

Menanggapi kasus yang menyeret nama mantan kandidat Pilgub Jawa Timur 2013 ini, kata Wayan, seharusnya kedua penegak hukum bisa duduk bersama agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjut hingga ke pengadilan.

"Ini sekaligus membuktikan kepada masyarakat soal keseriusan penegak hukum memberantas korupsi. Polda dan Kejati harus duduk bersama untuk membicarakan apa yang kurang dan saling melengkapi. Mereka harus pro aktif," tegas Wayan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono, mengakui kalau saat ini berkas Bambang DH masih P18.

"Memang, tahap pertama (penyerahan berkas pertama ke kejaksaan) sudah kita lakukan. Dan di awal tahun kita mengambil kembali berkas itu, karena masih P18. Sementara untuk kelengkapan berkas, kita masih menunggu petunjuk dari P19-nya," kata Awi. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar

Dia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya