Berkas korupsi Bambang belum P21, praktisi hukum Unair ke Polda
Merdeka.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jasa pungut (Japung), berkas mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Bambang Dwi Hartono belum dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.
Bahkan, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh penyidik dari Direskrimsus Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2013 lalu, berkasnya kini masih dinyatakan P18. Sehingga, pihak kepolisian terpaksa menarik kembali berkas-berkas perkara Bambang DH tersebut.
Terkait masalah itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, Selasa siang (7/1), mendatangi Polda Jawa Timur untuk menanyakan kelanjutan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan tersangka mantan Wali Kota Bambang DH.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sayang, Wayan tidak berhasil menemui Kasat Pidkor Direskrimsus Polda Jawa Timur dan harus kembali pulang tanpa membawa kabar apa-pun soal kasus Japung tersebut.
"Saya ke sini ingin menanyakan sampai di mana kelanjutan kasus Bambang DH. Yang saya lakukan ini sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi," ungkap Wayan di Gedung Sat Tipikor Polda Jawa Timur.
Wayan juga menyesalkan atas kegagalannya menemui penyidik yang menangani kasus Bambang DH tersebut. "Tadi dibilang masih di kamar mandi, setelah saya tanya ternyata keluar," ujarnya.
Menanggapi kasus yang menyeret nama mantan kandidat Pilgub Jawa Timur 2013 ini, kata Wayan, seharusnya kedua penegak hukum bisa duduk bersama agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjut hingga ke pengadilan.
"Ini sekaligus membuktikan kepada masyarakat soal keseriusan penegak hukum memberantas korupsi. Polda dan Kejati harus duduk bersama untuk membicarakan apa yang kurang dan saling melengkapi. Mereka harus pro aktif," tegas Wayan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono, mengakui kalau saat ini berkas Bambang DH masih P18.
"Memang, tahap pertama (penyerahan berkas pertama ke kejaksaan) sudah kita lakukan. Dan di awal tahun kita mengambil kembali berkas itu, karena masih P18. Sementara untuk kelengkapan berkas, kita masih menunggu petunjuk dari P19-nya," kata Awi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya