Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas kurang lengkap, sidang gugatan Agung Laksono vs Ical ditunda

Berkas kurang lengkap, sidang gugatan Agung Laksono vs Ical ditunda Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang sengketa Partai Golkar yang menghadirkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai pihak tergugat versus kubu Agung Laksono sebagai pihak penggugat ditunda. Harusnya, jadwal sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak tergugat yakni kubu Ical.

Hakim persidangan mengatakan, kubu Aburizal Bakrie harus memasukkan bantahan perkara selain eksepsi yang rencananya diajukan hari ini. Sidang yang dimulai pada pukul 10.15 WIB ini, hanya berlangsung sekitar lima belas menit. Setelah masing-masing kubu berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ketua Hakim Gusrizal langsung menunda sidang.

"Hakim sidang meminta untuk kita mengajukan bantahan perkara gugatan bersama eksepsi," ujar kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Izha Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/1).

Orang lain juga bertanya?

Yusril menerangkan, bahwa hakim ingin kuasa hukum kubu Ical juga menyerahkan dokumen bantahan gugatan selain eksepsi gugatan. Ketua Hakim memberi tenggat waktu hingga besok, Selasa (20/1), pukul 18.00 WIB.

"Mengingat waktu tenggat penyelesaian perkara yang hanya 60 hari sejak pengajuan gugatan," jelas Ketua Hakim Gusrizal.

Persidangan akan kembali dilakukan pada hari Kamis (22/1). Hakim akan menyampaikan apakah eksepsi diterima atau tidak. Jika diterima, gugatan akan langsung gugur. Jika ditolak, akan langsung dilanjutkan ke sidang perkara.

Sebelumnya, kubu Agung menggugat kubu Ical terkait perselisihan partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Pada gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST itu, Agung menggugat Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, KPU Belum Bisa Hadirkan Bukti Noken ke Hakim MK
Sengketa Pileg 2024, KPU Belum Bisa Hadirkan Bukti Noken ke Hakim MK

Noken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'

Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya