Berkas lengkap, 2 tersangka pembunuh Enno dibawa ke Kejari Tangerang
Merdeka.com - Dua tersangka pembunuh Enno Parihah (18), yakni Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Penyerahan keduanya dibarengi barang bukti ke Kejari Tangerang.
Keduanya tiba menggunakan mobil mini bus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan pengawalan ketat anggota resmob, keduanya digelandang masuk ke ruang Nomor 26 tahap II Pidana Umum Kejari Tangerang.
Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono menerangkan, tersangka dan barang bukti ini diserahkan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan di Kosambi, sebelumnya pada 31 Agustus sudah P21," kata Ipda Darsono.
Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Enno. Nampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut.
"Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, bantal," kata dia.
Kepala Kejari Tangerang Edward Kaban membenarkan telah menerima kedua tersangka. "Setelah menyatakan berkas lengkap atau P21, Kamis (8/9/2016). Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tangerang untuk disidangkan," ujar Edward.
Berdasarkan KUHP, menurutnya harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN, maksimal 20 hari setelah penyerahan tersangka. "Tapi kita upayakan segera," kata dia.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasam 55 ke 1 KUHP. "Namun untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka ditangkap terkait kasus pembunuhan Wanita yang disimpan dalam koper.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya