Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas kasus insiden asrama mahasiswa Papua yang menyeret 3 orang menjadi tersangka dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, polisi tinggal melimpahkan berkas dan ketiga tersangka kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas tiga tersangka insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah dinyatakan lengkap atau sempurna alias P21.
Berkas ketiga tersangka itu antara lain Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi. Lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Untuk selanjutnya tinggal menunggu tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka) dari polisi," kata Richard Marpaung, Rabu (30/10).
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, secepatnya penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti maupun tersangka ke kejaksaan.
"Secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan kalau sudah dinyatakan P21," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Kemudian Syamsul Arif tersangka tindak diskriminasi ras, Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks, serta atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Hingga kini total sudah ada empat tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca Selengkapnya