Berkas Lengkap, 5 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.
"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (24/11).
Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11). "Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Nama angkatan apa yang ada di konteks? Nama angkatan dan filosofinya ini tidak hanya sekadar sebutan. Melainkan juga bisa mencerminkan karakter angkatan.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Dia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Dia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Dia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca Selengkapnya