Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang

Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang Bupati Kuansing Andi Putra Saat Dibawa KPK ke Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kepada jaksa KPK, Selasa 15 Februari 2022. Dengan begitu, Andi segera disidang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.

"Berkas perkara Tsk AP dalam perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).

"Isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," sambungnya.

Menurut dia, penahanan Andi saat ini dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama waktu 20 hari kedepan sampai 6 Maret 2022. Andi ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.

Mencuatnya dugaan suap ini ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU. Izin perusahaan dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan memperpanjang HGU itu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang menjadi syarat itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta persetujuan kebun kemitraan.

Andi Putra dan Sudarso akhirnya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra tidak keberatan memperpanjang izin tapi ada syarat penyerahan uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya