Berkas Lengkap, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Segera Diadili
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah. Khairuddin dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain berkas penyidikan Khairuddin Syah, tim penyidik juga merampungkan berkas satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka KSS (Khairuddin Syah) alias H. Buyung dan tersangka AGS (Agusman Sinaga) kepada tim JPU. Berkas perkara untuk kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Khairuddin dan Agusman menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPI). Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 7 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.
Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Khairuddin dan Agusman. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labuhanbatu Utara," kata Ali.
Kasus ini berawal saat Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian dalam APBD tahun 2018. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.
Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Puji kemudian meminta Irgan selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.
Atas bantuan tersebut, Irgan menerima Rp 20 juta pada 4 Maret 2018, dan Rp 80 juta pada 2 April 2018 melalui transfer.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca Selengkapnya