Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, kasus suap kakak Saipul Jamil segera disidang

Berkas lengkap, kasus suap kakak Saipul Jamil segera disidang Pengacara Saipul Jamil ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berkas tiga tersangka kasus suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini memasuki tahap II. Dalam tenggat waktu dua minggu, berkas ketiganya akan segera masuk ke meja hijau.

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), dan SH (Samsul Hidayatullah (SH) ke tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).

Untuk berkas satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Rohadi belum dikatakan rampung oleh penyidik. Priharsa mengatakan, alasan berkas Rohadi belum rampung karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dari saksi ataupun tersangka itu sendiri guna melengkapi berkas.

Priharsa pun membantah pelimpahan berkas tiga tersangka hari ini dianggap terburu-buru. Terlebih lagi hari ini Samsul Hidayatullah mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda dengan alasan pihak termohon yakni KPK tidak hadir dan meminta penundaan persidangan dua minggu kedepan.

"Tahap II ini sudah dipersiapkan sejak lama. Tahap II tidak serta merta terjadi begitu saja demi hindari praperadilan, pelimpahan dilakukan karena penuntut sudah menganggap berkas lengkap sehingga bukti bukti cukup," jelas Priharsa.

Dia pun mengatakan tidak masalah jika kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Tito Hananta Kusuma, menolak untuk menandatangani berkas pelimpahan perkara ke penuntut umum KPK. Menurutnya pelimpahan tetap dilakukan meski pihak tersangka menolak.

Bersamaan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Samsul kepada KPK, Priharsa mengatakan proses persidangan diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tergantung hakim bagaimana putusannya apakah nanti dihentikan atau bagaimana, karena perkaranya telah masuk ke perkara pokok persidangan," tukasnya.

Seperti diketahui, Rohadi dan Samsul ditangkap KPK pada, Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK akhirnya menetapkan Rohad dam Samsul sebagai tersangka. Tidak hanya dua orang saja, KPK juga menetapkan Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji yang berprofesi sebagai advokat.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP