Berkas lengkap, kuasa hukum Jessica siap hadapi persidangan
Merdeka.com - Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengaku sudah mengetahui bila berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, Hidayat mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu tahap 2 penyerahan dari penyidik ke Kejati hingga penyerahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadwal sidangnya sendiri ditentukan oleh jaksa. Kami siap melakukan persidangan," ucap Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
Hidayat mengungkapkan, dirinya baru mendapat kabar tentang kelengkapan berkas pada Kamis pagi. Dia pun mengaku kaget mendengar kabar tersebut.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang selalu menemani Jessica Mila? Jessica Mila, yang sedang mengandung anak pertama di usia 30 tahun, selalu ditemani oleh Yakup Hasibuan dalam setiap perjalanannya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Apa yang Jessica Mila bagikan? Jessica Mila membagikan foto-foto kenangan liburannya ke Paris pada Selasa (13/2) yang lalu.
"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan. Jangankan Jessica, saya berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21," ucap Hidayat.
Meski demikian, Hidayat masih yakni kalau kliennya ini tak bersalah. Apalagi penetapan berkas Jessica P21, dua hari masa bebas penahanannya sebelumnya diketahui bolak-balik lantaran tidak lengkap.
"Iya dong (tak bersalah). Kalau bersalah jelas dari tahap pertama aja dah kalau memang jadi tersangka kenapa enggak P21? Kenapa ini terus berlanjut-lanjut? Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada," jelasnya.
Selain itu, Hidayat menjelaskan, dirinya juga tak melihat ada barang bukti yang kuat dalam lengkapnya berkas tersebut.
"Saya enggak melihat barang bukti itu. Nanti saya dikasih lihat baru pada persidangan. Kita lihat dan cek nanti bukti-buktinya. Karena di pengadilan kita bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," jelas Hidayat.
"Itu kelebihan lawyer diberi kesempatan majelis untuk berpendapat. Tapi bagaimanapun, kalau sudah dinyatakan P21 kita harus hormati. Intinya sekarang siapkan tahap dua dahulu," tutupnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca Selengkapnya