Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, Novel Baswedan sambangi Bareskrim

Berkas lengkap, Novel Baswedan sambangi Bareskrim Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku datang lantaran berkas perkaranya sudah tahap II alias P21.

"Sama kaya kemarin (Kamis Pekan lalu) saya datang pelimpahan tahap dua hari ini juga sama tapi bedanya yang dulu enggak jadi sekarang ini yang sedang berjalan," kata Novel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12).

Novel bersama empat tim kuasa hukumnya menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim. Ditegaskan dia, sebagai seorang penyidik sudah sepatutnya kooperatif.

Orang lain juga bertanya?

"Kemarin (Kamis pekan lalu) kan sudah enggak jadi. Ini yang kedua. Saya kira saya datang ke sini sebagai bentuk bahwa sebagai penyidik, saya juga penyidik tentunya saya harus koperatif. Dan saya mengikuti aturan hukum yang ada," ujar dia.

Disinggung kenapa kasusnya tak kunjung rampung, Novel mengaku tidak tahu. Dia mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Bareskrim.

"Permasalahannya apa, kenapa bolak-balik jangan tanya ke saya, saya enggak tau tanyakan ke penyidik. Pada dasarnya ketika diminta sesuai dengan panggilan hadir saya hadir," ungkap dia.

"Soal kemudian tidak jadi masalahnya. Bukan dari saya. Sekarang dipanggil kembali setelah kemarin tidak jadi saya hadir lagi. Setelah ini saya mau ketemu penyidik dulu baru nanti yah sekarang saya belum tau seperti apa," tambah dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya