Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Segera Disidangkan
Merdeka.com - Berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi (Astrid Manafe-Lael Maccabe) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT telah mendapat surat pemberitahuan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjineh dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Krisna, Jumat (25/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
Sementara itu kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Adithya Nasution kepada merdeka.com meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.
"Barusan dikonfirmasi terkait P21 terhadap kasus yang menyangkut pembunuhan Astrid dan Lael, kami optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang JPU mintakan," ujarnya, Jumat (25/3).
Adithya pun mempercayakan kasus pembunuhan tersebut kepada JPU, yang diyakini bisa mendakwa dan menuntut pelaku secara maksimal, agar terciptanya keadilan bagi keluarga korban.
"Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari JPU, karena semua petunjuk sudah dilengkapi. Artinya saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal," ungkap Adithya.
Dia mengatakan, segala kemungkinan masih terbuka lebar dalam perkara ini, sehingga P21 ini diharapkan menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta, serta bukti lain yang bisa menunjukkan apakah Randy Badjideh yang melakukan sendiri atau ada keterlibatan orang yang lain.
"Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana dan saat ini dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim nantinya," tutup Adithya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaJasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPihak warga juga berharap agar Polda Sumbat segera mengungkap kasus secepatnya, dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca Selengkapnya