Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp28 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp28 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Tersangka investasi bodong senilai Rp 28 miliar di NTT. ©2021 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Berkas Perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT, berkas telah dilimpahkan ke JPU dan pada tanggal 18 Mei 2021 lalu, sesuai surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Karena berkas sudah lengkap dan P21 maka Kamis (3/6) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik. Penyerahan dilakukan Iptu Rifai, selaku penyidik yang menangani kasus ini.

Tersangka, berkas perkara dan barang bukti diterima Jaksa dari Kejati, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende, Slamet Pujiono.

Saat penyerahan, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti uang sitaan pecahan Rp100.000 sebesar Rp 1.139.000.000. Ada pula barang bukti lain berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina.

Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020. Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

Ada pula aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus itu.

Adun, warga Jalan Kelimutu RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Ia dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp20.000.000.000.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelidiki, dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh PT Asia Dinasti Sejahteradengan direktur utama bernama Muhammad Badrun alias Adun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengikuti investasi tersebut dan OJK, ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukkan terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.

"Pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikkan status dari lidik ke sidik dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPKT Polda NTT, dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Badrun alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera, alamat di Jl Kelimutu, RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende," Jelasnya, didampingi Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun.

Menurut Krisna, modus yang digunakan pelaku yakni mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera dengan membentuk struktur organisasi palsu, setelah itu sejak 10 Februari 2019 sampai 23 Juli 2020 telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan OJK.

"Pelaku menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa silver, gold, platinum, executive, deluxe dan super deluxe yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli," Ungkapnya.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah, atau yang telah membeli paket sebanyak 1800 orang. Mereka telah melakukan penyetoran uang kepada uang kepada pelaku, melalui rekening PT Asia Dinasti Sejahtera sebanyak Rp28.078.500.00.

"Barang bukti yang disita yaitu, satu buku salinan akta pendirian PT yang dikeluarkan oleh notaris, satu lembar struktur organisasi PT, satu lembar surat izin usaha perdagangan, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, uang tunai sebesar Rp1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp17. 500.000.000, serta 22 barang bukti pendukung lainnya," Jelas Krisna.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Dirkrimsus Kombes Pol Johannes Bangun mengharapkan kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayuan orang dengan menjanjikan penghasilan atau pendapatan tinggi, dalam waktu sekejap.

Jika ada oknum yang menawarkan investasi harus mempertanyakan terlebih dahulu administrasinya, sehingga tidak terjadi kerugian atau masalah dikemudian hari.

"Bapak Kapolda minta seluruh masyarakat NTT agar tidak tergiur dengan investasi yang keuntungan tinggi karena itu penipuan. Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Dirkrimsus Polda NTT," Tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya

Dua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Harta Bernilai Fantastis Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Diserahkan ke Kejari
Ini Daftar Harta Bernilai Fantastis Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Diserahkan ke Kejari

Kejagung menyerahkan Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya