Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Margriet & Agus segera dilimpahkan ke PN Denpasar

Berkas Margriet & Agus segera dilimpahkan ke PN Denpasar Angeline. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas tersangka Margriet CM (60) dan Agustinus TH (25) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ini menyusul rampungnya berkas dakwaan terhadap kedua tersangka pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline Christine Magawe.

Rampungnya berkas dakwaan terhadap ibu angkat Angeline, akan dilakukan pelimpahan bersamaan dengan tersangka Agus yang lebih awal terselesaikan sepekan lalu.

‎"Tim JPU baik dari Kejari dan Kejati tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan. Setelah di acc baru dilimpahkan, kalau cepat minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," aku Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat ditemui di Denpasar, Bali, Selasa (13/10).

Dia juga menuturkan, bahwa kejaksaan telah menyelesaikan berkas penuntutan kedua tersangka. "Sekarang kan sudah masuk penuntutan. Saat ini berkas penuntutan atau dakwaannya sudah selesai kami rumuskan," kata Ashari.

Ashari menjamin dalam waktu dekat berkas dakwaan Margriet dan Agus segera masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. Hanya saja, masih ada satu tahap lagi sebelum berkas dakwaan tersebut dikirim ke PN Denpasar. Setidaknya harus direvisi kembali oleh pimpinan, soal bisa tidaknya untuk langsung di limpahkan ke Pengadilan.

"Siapa tahu ada revisi atau seperti apa dari pimpinan, makanya dikonsultasikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Bila ada yang harus direvisi, dirinya meyakinkan bahwa masa penahanan kedua tersangka berakhir pada 26 Oktober depan. "Kami sudah tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya. Jadi, sebelum habis masa penahanannya kita segera limpahkan," beber dia.

Menurut Ashari, berkas Agus dan Margriet akan dilimpahkan bersamaan. "Keduanya dilimpahkan bersamaan. Yang pasti sebelum tanggal 26 kita limpahkan. Mungkin hari Kamis 15 Oktober akan kami konsultasikan ke pimpinan," demikian Ashari.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan berkas dakwaan dari Agus, telah siap dilimpahkan.

"Secara prinsip dakwaan telah rampung. Mungkin perbaikan ada pada redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," Pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya