Berkas Margriet tak kunjung P21, P2TP2A datangi Kejati Bali
Merdeka.com - Belum adanya tindak lanjut kejelasan berkas kasus penelantaran anak dan pembunuhan terhadap tersangka Margriet Christina Magawe (60) membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A) datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Bali. Hal ini dilakukan P2TP2A untuk menanyakan sampai mana kasus Angeline.
Siti Sapurah selaku pendamping hukum P2TP2A menanyakan tentang ini, tadi pagi Rabu (12/8) di gedung Kejati Bali, Renon Denpasar. Siti Sapurah mengatakan, kedatangannya kali ini menanyakan kepada Kejati kekurangan apa dalam berkas Margriet Christina Megawe sehingga dikembalikan lagi.
Selama ini diberitakan bahwa Kejati Bali beberapa kali telah mengembalikan berkas Margriet kepada Polda Bali. Ini berarti untuk yang kedua kalinya berkas tahap P19 dikembalikan ke Penyidik Polda Bali.
-
Kenapa proses pencarian korban sulit? 'Para korban tertimbun longsor tanah tebal disertai material kayu,' ungkap Ali Imran.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
"Kedatangan kami ke sini merupakan pertemuan lanjutan, kita tahu bahwa berkas Margaret telah dikembalikan ke Polda Bali lagi oleh pihak Kejati, untuk itu kami ini mempertanyakan hal itu," ujarnya di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (12/8).
Lanjut wanita yang akrab disapa Ipung ini menyebutkan, bahwa masa penahanan tersangka Margriet akan segera habis namun oleh pihak Polda Bali memperpanjang penahanan janda berumur 60 tahun ini.
"Masa penahanannya tersangka Margriet ini sudah habis. Kita tidak tahu bahwa berkasnya kapan dilimpahkan lagi ke kejaksaan, pasalnya masa penahanannya diperpanjang lagi," ujarnya.
Untuk itu pihaknya mempertanyakan lagi kepada Kejati Bali sebenarnya apa yang menjadi kesulitan Polda Bali.
"Apa sih kesulitan Polda Bali ini sehingga mereka lama sekali menyelesaikan kasus ini. Padahal arahan dan petunjuk penggabungan berkas sudah dituntun pihak JPU, namun masih tetap dianggap tidak sempurna," tutupnya sedikit kecewa. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca Selengkapnya