Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Novel Baswedan dilimpahkan ke PN Bengkulu

Berkas Novel Baswedan dilimpahkan ke PN Bengkulu Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Kota Bengkulu dari kejaksaan negeri setempat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel mengatakan berkas dakwaan dan barang bukti dibawa ke pengadilan negeri oleh tiga orang jaksa penuntut umum dari kasus Novel. "Sekarang sedang kami periksa, baik berkas maupun barang bukti," kata Immanuel di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Jumat (29/1).

Dia mengatakan, setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, Pengadilan Negeri Bengkulu baru akan menentukan jadwal majelis hakim dan dan jadwal persidangan. "Hari ini kita selesaikan pemeriksaannya, setelah itu kita ajukan Kepala PN Bengkulu," katanya.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti. Dari barang bukti tersebut ada tiga pucuk pistol dan proyektil. "Berkas dakwaan yang kita serahkan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata dia.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat, sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya