Berkas P21, KPK limpahkan perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara OC Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera (PTUN) Medan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemungkinan, penandatangan pelimpahan berkas perkara dilakukan di Rutan Guntur.
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan, untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Humprhey mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan di Rutan Guntur lantaran kondisi pengacara kondang tersebut tidak stabil. Untuk itu, menurut dia penyidik KPK sudah mempersiapkan langkah pelimpahan berkas di tempat OC Kaligis ditahan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
"Kondisi Pak OC kan tahu sendiri (tidak stabil) tapi penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK maka pelimpahan tetap dilakukan di Rutan Guntur," ujar dia.
Dia juga mengakui kalau kliennya akan menolak penandatangan pelimpahan berkas perkara itu. Namun, Humprhey yakin jika penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah jika OC Kaligis menolak menandatangani berkas tersebut.
"Teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya, kaya kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC enggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditanda tangan dilakukan video untuk itu," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di Rutan Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca Selengkapnya