Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas P21, La Nyalla segera disidang pekan depan

Berkas P21, La Nyalla segera disidang pekan depan La Nyalla Mattalitti. ©istimewa

Merdeka.com - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memasuki babak baru.

Sebab, berkas perkara kasus Kadin nilai totalnya sekitar Rp 6,4 miliar tersebut sudah dinyatakan P21, atau sempurna, oleh jaksa penuntut.

Kini berkas yang dinyatakan sudah P21, Jumat (17/6) kemarin, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut, tinggal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyerahan barang bukti dan tersangka itu akan dilakukan Senin (20/6) pekan depan ke jaksa penuntut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Sabtu (18/6).

Namun, dalam penyerahan itu saat ini masih dikoordinasikan, untuk membahasnya, terutama mengenai teknis mekanismenya. "Apakah pekan depan itu akan dilakukan di Surabaya atau di Kejaksaan Agung, Jakarta," tandas Romy.

Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditangkap pada 31 Mei saat itu baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, dia selama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim belum menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jatim.

Dalam perkara penyelewengan dana hibah Kadin Jatim yang didapat dari Pemprov Jatim, untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, senilai Rp 5,3 miliar. Kemudian, dari saham tersebut diduga ada yang dijual kembali oleh La Nyalla, dengan mendapatkan keuntungan Rp 1,1 miliar.

Ternyata, selama tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, bersembunyi di Singapura. Namun, karena masa tinggalnya bermasalah, atau izin tinggal sudah habis atau overstay.

Pemerintah Singapura, mendeportasi La Nyalla ke Indonesia. Saat tiba di Indonesia, langsung ditangkap oleh tim Kejati Jatim dan Kejagung.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Biduan Nayunda Hingga Sahroni Bakal jadi Saksi di Sidang SYL Besok
Biduan Nayunda Hingga Sahroni Bakal jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah pihak dari Kementan.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya