Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas P21, Patrice Rio Capella cabut gugatan praperadilan

Berkas P21, Patrice Rio Capella cabut gugatan praperadilan Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu dicabut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Patrice ke tahap penuntutan alias P21.

Hal itu disampaikan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Permohonan secara tertulis info yang kami terima tim KPK rencananya akan menyelesaikan berkas perkara ke Tipikor. Ini kami bacakan surat pencabutan praperadilan atas nama PRC," kata Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10).

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat yang dibacakan Maqdir, dipaparkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Patrice melalui Maqdir mengatakan jika lembaga antirasuah akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan.

Maka, secara otomatis gugatan yang dilayangkan Patrice akan gugur. Sehingga, tim kuasa hukum atau pun Patrice menganggap gugatan praperadilan tidak perlu dilanjutkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti membenarkan jika berkas perkara Patrice sudah rampung. Menurutnya, selama proses penuntutan, Patrice akan ditahan di Rutan KPK.

"Hari Jumat 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella. Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di rutan KPK," pungkas Yuyuk.

Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015.

Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya