Berkas P21, Patrice Rio Capella cabut gugatan praperadilan
Merdeka.com - Bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu dicabut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Patrice ke tahap penuntutan alias P21.
Hal itu disampaikan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Permohonan secara tertulis info yang kami terima tim KPK rencananya akan menyelesaikan berkas perkara ke Tipikor. Ini kami bacakan surat pencabutan praperadilan atas nama PRC," kata Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dalam surat yang dibacakan Maqdir, dipaparkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Patrice melalui Maqdir mengatakan jika lembaga antirasuah akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan.
Maka, secara otomatis gugatan yang dilayangkan Patrice akan gugur. Sehingga, tim kuasa hukum atau pun Patrice menganggap gugatan praperadilan tidak perlu dilanjutkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti membenarkan jika berkas perkara Patrice sudah rampung. Menurutnya, selama proses penuntutan, Patrice akan ditahan di Rutan KPK.
"Hari Jumat 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella. Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di rutan KPK," pungkas Yuyuk.
Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya