Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi

Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi Suryadharma Ali ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma pun segera disidangkan.

Hal itu dibenarkan mantan Ketum PPP itu usai menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah. "Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata Suryadharma di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Kendati demikian, Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan menyatakan kalau dirinya belum bisa menerima penetapan status tersangka terhadapnya. Dia menuding, proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur dengan dalil bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, SDA menganggap sejauh ini KPK belum bisa menunjukkan alat bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satunya, kata dia, mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," imbuh dia.

Bukan hanya itu, Suryadharma juga belum bisa menerima penetapan status tersangkanya dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dinilai dia, KPK belum bisa menjelaskan mengenai hal itu.

"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana? Enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana? Enggak dijawab, jadi apa dasarnya?" tanyanya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya