Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma pun segera disidangkan.
Hal itu dibenarkan mantan Ketum PPP itu usai menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah. "Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata Suryadharma di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Kendati demikian, Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan menyatakan kalau dirinya belum bisa menerima penetapan status tersangka terhadapnya. Dia menuding, proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur dengan dalil bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Lebih lanjut, SDA menganggap sejauh ini KPK belum bisa menunjukkan alat bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satunya, kata dia, mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," imbuh dia.
Bukan hanya itu, Suryadharma juga belum bisa menerima penetapan status tersangkanya dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dinilai dia, KPK belum bisa menjelaskan mengenai hal itu.
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana? Enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana? Enggak dijawab, jadi apa dasarnya?" tanyanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca Selengkapnya