Berkas P21, tersangka pungli PNS dikirim ke LP Lowokwaru, Malang
Merdeka.com - Berkas kasus pungli PNS dengan tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang nonaktif, Suwandi dinyatakan lengkap. Suwandi dan berkas kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Suwandi didampingi kuasa hukumnya, Haris Fajar untuk proses administrasi dan penandatanganan berita acara di Kejari Malang. Kemudian petugas kejaksaan mengirim Suwandi ke LP Lowokwaru, Malang untuk menunggu sidang.
"Nanti langsung dititipkan ke Lapas Lowokwaru, kondisinya sehat," kata Haris Fajar di Kejari Kota Malang, Selasa (10/1).
-
Apa kasus korupsi Karna Suswandi? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Haris mengungkapkan berdasarkan berita acara pemeriksaan banyak sesuatu yang menurutnya janggal. Bahkan disebutnya sebagai settingan, terutama menyangkut istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Haris akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan, kasus OTT Suwandi telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan tersangka beserta seluruh alat bukti. Kejari selanjutnya melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan.
"JPU punya waktu 20 hari untuk menahan dan persiapkan dakwaan, baru dibawa ke pengadilan Tipikor di Surabaya," katanya.
Suwandi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10). Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dicokok di rumahnya, Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korbannya, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Berdasarkan pengakuan korban, Suwandi telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta untuk pelicin pindah sebagai PNS di Kabupaten Malang.
Suwandi dijerat dengan pasal 12E Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka diancam pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Akibat kasus tersebut, sejumlah pejabat di Kabupaten Malang dimintai keterangan. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan lain-lain. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya