Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas P21, Waryono Karno segera disidangkan di Tipikor

Berkas P21, Waryono Karno segera disidangkan di Tipikor Waryono Karno ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SESDM). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Waryono ke penuntutan alias P21.

"Iya (sudah P21), hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK ke penuntutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan sidang itu akan digelar. Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan.

"Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Waryono sejak 18 Desember 2014. Dia ditahan di rumah tahanan guntur.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Tak Gentar, KPK Siapkan Ahli Hukum Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tak Gentar, KPK Siapkan Ahli Hukum Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK menghormati upaya hukum ditempuh Hasto dalam pembuktiannya sebagai tersangka korupsi melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Tegas KPK, Perlihatkan Adu Tinju! Hasto PDIP Melawan Balik Usai Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Respons Tegas KPK, Perlihatkan Adu Tinju! Hasto PDIP Melawan Balik Usai Ditetapkan Tersangka

KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK)

Baca Selengkapnya