Berkas pelaku pencabulan siswi TK di Lampung sudah dikirim ke Jaksa
Merdeka.com - Kapolda Lampung Brigjen Polisi Ike Edwin mengatakan kasus pencabulan siswi Taman Kanak-kanak di Kota Metro sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.
"Kasus itu masih terus ditindaklanjuti dan saat ini sudah memasuki tahap pertama, yaitu pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri setempat," kata Ike Edwin di Bandar Lampung, Rabu (11/5).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka merupakan penjaga sekolah di tempat korban belajar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pelimpahan berkas kemarin, tersangka penjaga sekolah inisial A umur 25 tahun. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.
Zarialdi menambahkan, pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah ada kekurangan dalam berkas tersebut. "Menunggu, apakah perlu dilengkapi, P19," ujarnya kepada Antara.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Kota Metro menangkap tersangka pelaku dugaan pencabulan anak di salah satu Taman Kanak-kanak.
"Berdasarkan pemeriksaan Kanit PPA sudah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur yang berlaku, dan telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan," jelas Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Selasa (10/5).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca Selengkapnya