Berkas pemalsuan dokumen lengkap, Abraham Samad segera disidang
Merdeka.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad telah lengkap. Persidangan atas kasus itu akan segera dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini. Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Prasetyo juga menegaskan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Penetapan deponering, lanjutnya, memerlukan pertimbangan yang tidak mudah. "Deponering hanya untuk kepentingan umum," ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Samad terseret kasus ini setelah dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri.
Perkara tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU Bo 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Samad mengaku bersyukur akhirnya kejahatan yang selama ini dilakukan Firli bisa terungkap.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaAbraham Samad, berkomentar terkait kabar Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca Selengkapnya