Berkas pembunuhan & penipuan lengkap, Dimas Kanjeng segera disidang
Merdeka.com - Berkas perkara pembunuhan dan penipuan yang diduga kuat dilakukan pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sudah masuk ke kejaksaan. Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti berikut Taat Pribadi sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dua berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena sudah dinyatakan P21 (sempurna)," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (19/1).
Terpisah, Kasie Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pelimpahan berkas tahap dua Taat Pribadi dilakukan di Kejati Jatim, dengan menyertakan Jaksa dari Kejari Probolinggo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Tahap dua tetap dilakukan di Kejati Jatim, untuk memudahkan pemeriksaan tahap dua, jaksa Probolinggo yang datang ke Kejati Jatim. Nantinya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo," jelasnya.
Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016).
Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, dua pengikutnya. Setelah dilakukan penanganan kembali, polisi banyak menerima laporan, mengenai dugaan penipuan penggelapan dengan modus menggandakan uang dilakukan tersangka Taat Pribadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya