Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Polda Jabar merampungkan penyerahan berkas perkara penganiayaan pengemudi ojek online dengan tersangka Bahar bin Smith ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota.

Penyerahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (25/1) sore di Lapas Kls IIA Gunung Sindur Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Penyidik Polda Jabar dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Jabar. Sedangkan dari JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota dihadiri oleh Ketua Tim JPU Kejati jabar, dan Kasi Pidum Kejari Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan Bahar bin Smith saat ini tetap berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor sembari menunggu jadwal sidang.

"Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya," kata dia, Selasa (26/1).

"Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya," sambung dia.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.

Bahar bin Smith sendiri menolak diperiksa penyidik Polda Jabar. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya memilih memberikan keterangan di pengadilan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertahankan Motor yang Mau Ditarik, Pengemudi Ojek Online Wajahnya Ditendang Debt Collector
Pertahankan Motor yang Mau Ditarik, Pengemudi Ojek Online Wajahnya Ditendang Debt Collector

Pengemudi ojol sempat menanyakan surat tugas penarikan kendaraan kepada salah satu debt collector.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Viral Polisi Arogan Tonjok Sopir Taksi Online: Cuti ke Jakarta buat Nikah
Fakta Baru Viral Polisi Arogan Tonjok Sopir Taksi Online: Cuti ke Jakarta buat Nikah

Hingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Viral Driver Ojol Antar Makanan Jalan Kaki karena Motornya Kena Tilang, Dapat Hadiah Motor Baru
Viral Driver Ojol Antar Makanan Jalan Kaki karena Motornya Kena Tilang, Dapat Hadiah Motor Baru

Driver ojol itu ditilang lantaran tidak membayar pajak kendaraan miliknya.

Baca Selengkapnya
Pria di Palembang Iseng Pesan Narkoba ke Polda Sumsel Lewat Ojol, Begini Nasibnya Sekarang
Pria di Palembang Iseng Pesan Narkoba ke Polda Sumsel Lewat Ojol, Begini Nasibnya Sekarang

Seorang pria DR diamankan polisi karena ketahuan memesan narkoba ke Polda Sumatera Selatan melalui aplikasi ojek online.

Baca Selengkapnya
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana

Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Dianiaya di Tol Jakarta-Tangerang Sampai Wajah Memar, Polisi Buru Pelaku
Driver Taksi Online Dianiaya di Tol Jakarta-Tangerang Sampai Wajah Memar, Polisi Buru Pelaku

Momen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya