Berkas Penganiayaan Lengkap, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Merdeka.com - Ari Sumarna (33), anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebab, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Ari terhadap Asep Feriyanto dinyatakan lengkap dan tahap II.
"Kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka AS, sudah tahap II," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto Sabtu (29/2).
Ari langsung dijebloskan ke penjara Rutan Sialang Bungkuk. Ketua KNPI Rokan Hilir itu dititipkan hingga 20 hari ke depan untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Apa saja yang perlu diampuni untuk mencapai perdamaian dengan masa lalu? Kamu perlu memaafkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat dalam masa lalu yang kelam.
"Iya, ditahan. AS dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Meski Ari dengan Asep telah menyepakati perdamaian, namun hal itu tidak menghapus pidana terhadapnya.
"Surat perdamaian ada, tapi itu tidak menghilangkan pidana. Nanti saja di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Ari dibantu ajudan dan sopirnya inisial H dan B di Hotel Mona Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib. Asep sempat pingsan dan dirawat di RS Santa Maria Pekanbaru selama sepekan.
Dia mengalami luka berat akibat pukulan dengan benda tumpul dan tangan ketiga tersangka. Kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru, di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam.
Ari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara H dan B kabur usai kejadian. Padahal H dan B merupakan orang dekat Ari yang diketahui identitas dan alamatnya. Keduanya hanya ditetapkan sebagai buronan, tapi tak kunjung ditangkap.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaKorban terluka parah di sekujur tubuhnya dan tewas dalam perawatan di puskesmas.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar di Ambon tewas setelah dianiaya. Pelakunya diduga anak Ketua DPRD Ambon.
Baca Selengkapnya